BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar

Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan

BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
Dalam rekaman itu, Antony menanyakan alasan membengkaknya dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI dari yang dianggarkan Rp 5 miliar menjadi Rp 68,5 miliar. Oey menjawab bahwa uang tersebut disiapkan untuk proses hukum berikutnya. ''Ini kan baru dua orang (mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin, Red), yang dua orang ini juga nambah. Ini kan baru proses, agar mereka tidak ditahan,'' ujar Oey dalam salinan rekaman Antony. Selain Soedrajad dan Syahril, tiga mantan pejabat BI menjadi tersangka kasus BLBI yang perkaranya ditangani kejaksaan.

Aliran uang untuk melobi kasus hukum tersebut juga diketahui Anwar Nasution semasa menjabat deputi gubernur senior (DGS) BI. Namun, anggaran itu disebutkan untuk sewa pengacara.

Antony juga berupaya mengejar jawaban Oey. Dia berusaha menelusuri asal dana untuk memberikan bantuan hukum tersebut. Oey menjawab bahwa dana tersebut dari luar BI.

Menurut Oey, dana itu diserahkan sendiri kepada sejumlah nama pejabat kejaksaan. Dan, kenyataannya, Syahril dan Soedrajad memang terhindar masuk tahanan. ''Begitu selesai (uang diserahkan), surat penahanan langsung disobek,'' terangnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News