BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:09 WIB
Dalam rekaman itu, Antony menanyakan alasan membengkaknya dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI dari yang dianggarkan Rp 5 miliar menjadi Rp 68,5 miliar. Oey menjawab bahwa uang tersebut disiapkan untuk proses hukum berikutnya. ''Ini kan baru dua orang (mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin, Red), yang dua orang ini juga nambah. Ini kan baru proses, agar mereka tidak ditahan,'' ujar Oey dalam salinan rekaman Antony. Selain Soedrajad dan Syahril, tiga mantan pejabat BI menjadi tersangka kasus BLBI yang perkaranya ditangani kejaksaan.
Aliran uang untuk melobi kasus hukum tersebut juga diketahui Anwar Nasution semasa menjabat deputi gubernur senior (DGS) BI. Namun, anggaran itu disebutkan untuk sewa pengacara.
Antony juga berupaya mengejar jawaban Oey. Dia berusaha menelusuri asal dana untuk memberikan bantuan hukum tersebut. Oey menjawab bahwa dana tersebut dari luar BI.
Menurut Oey, dana itu diserahkan sendiri kepada sejumlah nama pejabat kejaksaan. Dan, kenyataannya, Syahril dan Soedrajad memang terhindar masuk tahanan. ''Begitu selesai (uang diserahkan), surat penahanan langsung disobek,'' terangnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan