BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:09 WIB
Antony menambahkan, Rusli berusaha mendinginkan pikiran mantan ketua subkomisi perbankan tersebut. "Pak Rusli bilang, sudahlah jangan dipikirkan. Sebab, yang dihukum saya," ungkapnya.
Bahkan, kata Antony, Aulia Pohan juga mengingatkan bahwa kasus tersebut bisa diatasi segera. Namun, Antony bersikeras agar segera diselesaikan karena namanya disebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pertama membongkar dugaan korupsi tersebut.
Bukan Alat Bukti
Rekaman pembicaraan yang diputar dalam sidang lanjutan aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa dua mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sontak ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menganggap isi rekaman percakapan Antony dengan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong tersebut sumir.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi
BERITA TERKAIT
- Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan, Mengefisienkan Waktu Tempuh & Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan