BI Tarik Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ungkap Erwin.
Erwin menjelaskan penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
"Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," beber dia.
Erwin mengingatkan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Adapun syaratnya, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
"Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tegas Erwin. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Uang tidak akan berlaku lagi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar