BI Tegaskan Uang Elektronik Tetap Sah
Sejumlah pihak memang mengajukan gugatan penerapan uang elektronik ke jalur hukum.
Pengguna jalan tol dan bus Transjakarta yang bernama Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto melalui kuasa hukumnya dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mengajukan permohonan keberatan atas Peraturan BI (PBI) Nomor 16/8/PBI/2016 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.
Peraturan BI tersebut dianggap bertentangan dengan UU Mata Uang yang hanya mengatur mengenai uang kertas dan logam.
”Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap UU,” ujar kuasa hukum Fakta Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis.
Selain itu, seorang advokat bernama David Tobing pernah melapor ke ombudsman.
Pengacara yang gemar melakukan adokasi layanan konsumen itu memprotes pengenaan biaya administrasi pengisian saldo (top up) uang elektronik.
Menurut David, top up uang elektronik seharusnya gratis. Jika ada biaya, semestinya tidak ditanggung konsumen.
”Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi, bukan dikenakan biaya top up,” ucapnya saat melapor ke ombudsman pada 18 September lalu. (rin/c21/noe)
Bank Indonesia (BI) bersikukuh uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah di mata hukum.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya