BI Terapkan GWM Averaging, Bank Lebih Fleksibel Kelola Likuiditas

jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga likuiditas dalam negeri dengan mengubah aturan tentang giro wajib minimum (GWM).
Nantinya persentase simpanan wajib bank umum di Bank Indonesia tersebut tidak lagi ditentukan secara harian, melainkan dalam periode tertentu.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyatakan, sistem GWM averaging hanya mewajibkan bank memelihara rata-rata kecukupan GWM dalam periode yang ditentukan.
Dengan bank lebih leluasa mengatur likuiditas, BI berharap transaksi antarbank semakin aktif, gejolak suku bunga bisa lebih terkendali, dan transmisi kebijakan moneter menjadi lebih kuat.
’’Pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel dapat membantu bank menyerap temporary liquidity shock sehingga tidak menimbulkan fluktuasi suku bunga yang berlebihan,’’ tuturnya.
Ketika dana masyarakat yang disimpan di bank berlebihan, bank bisa menyetor GWM melebihi batas GWM primer.
Begitu juga sebaliknya. Kondisi tersebut berbeda dengan aturan saat ini yang mewajibkan bank mengelola GWM secara harian.
BI juga berencana memperkuat peran surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen moneter.
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga likuiditas dalam negeri dengan mengubah aturan tentang giro wajib minimum (GWM). Nantinya persentase
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April