BI Tetap Izinkan Bank Tarik Biaya Isi Ulang e-Money
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
Padahal, kebijakan tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat.
Menurut rencana, aturan tersebut akan diterbitkan dalam peraturan BI (PBI) yang hingga kini masih digodok.
BI menegaskan bakal mendahulukan aturan tentang pengenaan biaya pada isi ulang lewat bank lain yang bukan bank asal uang elektronik dan merchant isi ulang yang bukan merupakan bank (off us).
Selanjutnya, baru dikeluarkan peraturan tentang pengenaan biaya isi ulang pada bank asal yang menerbitkan uang elektronik (on us).
Misalnya, transaksi isi ulang kartu uang elektronik secara off us dilakukan melalui ATM bank lain yang bukan penerbit kartu uang elektronik.
Bisa juga isi ulang lewat minimarket serta stasiun Commuter Line dan halte Transjakarta.
Rata-rata, isi ulang uang elektronik di tempat-tempat tersebut dikenai biaya Rp 1.000–2.500.
Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya