BI Tetap Izinkan Bank Tarik Biaya Isi Ulang e-Money
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
Padahal, kebijakan tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat.
Menurut rencana, aturan tersebut akan diterbitkan dalam peraturan BI (PBI) yang hingga kini masih digodok.
BI menegaskan bakal mendahulukan aturan tentang pengenaan biaya pada isi ulang lewat bank lain yang bukan bank asal uang elektronik dan merchant isi ulang yang bukan merupakan bank (off us).
Selanjutnya, baru dikeluarkan peraturan tentang pengenaan biaya isi ulang pada bank asal yang menerbitkan uang elektronik (on us).
Misalnya, transaksi isi ulang kartu uang elektronik secara off us dilakukan melalui ATM bank lain yang bukan penerbit kartu uang elektronik.
Bisa juga isi ulang lewat minimarket serta stasiun Commuter Line dan halte Transjakarta.
Rata-rata, isi ulang uang elektronik di tempat-tempat tersebut dikenai biaya Rp 1.000–2.500.
Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya