BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit bank di tiga daerah bencana tersebut. Lalu, daerah mana saja yang mendapat perlakuan khusus? Difi menyebut, untuk bencana letusan Merapi, perlakuan khusus diberlakukan pada beberapa kecamatan yang ada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sleman. "Total ada 22 kecamatan," sebutnya.
Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah mengatakan, sebagai tindak lanjut atas pemetaan daerah bencana, maka pada 8 Desember lalu, Gubernur Bank Indonesia telah menegeluarkan penetapan daerah bencana. "Penetapan ini diperlukan agar PBI No.8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit di daerah bencana dapat segera dilaksanakan," ujarnya melalui email yang diterima Jawa Pos kemarin (12).
Baca Juga:
Menurut Difi, keputusan untuk menetapkan daerah-daerah bencana disusun berdasarkan data mengenai dampak bencana alam yang terjadi di wilayah bersangkutan. Sebelumnya, BI sudah mengumpulkan data-data kredit yang disalurkan di wilayah-wilayah yang terkena bencana. "Dampak negatif yang timbul dari bencana ini cukup meluas, di antaranya mempengaruhi kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat