BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana

BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit bank di tiga daerah bencana tersebut.

Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah mengatakan, sebagai tindak lanjut atas pemetaan daerah bencana, maka pada 8 Desember lalu, Gubernur Bank Indonesia telah menegeluarkan penetapan daerah bencana. "Penetapan ini diperlukan agar PBI No.8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit di daerah bencana dapat segera dilaksanakan," ujarnya melalui email yang diterima Jawa Pos kemarin (12).

Menurut Difi, keputusan untuk menetapkan daerah-daerah bencana disusun berdasarkan data mengenai dampak bencana alam yang terjadi di wilayah bersangkutan. Sebelumnya, BI sudah mengumpulkan data-data kredit yang disalurkan di wilayah-wilayah yang terkena bencana. "Dampak negatif yang timbul dari bencana ini cukup meluas, di antaranya mempengaruhi kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut," katanya.

Lalu, daerah mana saja yang mendapat perlakuan khusus? Difi menyebut, untuk bencana letusan Merapi, perlakuan khusus diberlakukan pada beberapa kecamatan yang ada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sleman. "Total ada 22 kecamatan," sebutnya.

JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News