BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB
Di Kabupaten Magelang, debitur yang berhak mendapatkan perlakuan khusus adalah yang berada di Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Grabag, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Pakis, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Dukun, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Salam, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Borobudur, dan Kecamatan Metroyudan.
Adapun di Kabupaten Boyolali, perlakuan khusus diberikan untuk wilayah Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Selo. Sedangkan di Kabupaten Sleman, perlakuan khusus diberikan pada Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Tempel.
Sementara itu, untuk bencana tsunami Mentawai, perlakuan khusus diberikan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Sikakap, dan Kecanatan Sipora Selatan. Adapun perlakuan khusus untuk bencana banjir bandang Wasior, diberikan pada wilayah di Kabupaten Wasior Papua Barat, khususnya Kecamatan Wasior, Kecamatan Rasiey, Kecataman Wondiboy, dan Kecamatan Teluk Duairi.
Menurut Difi, untuk kredit di daerah-daerah tersebut, bank setidak-tidaknya bisa melakukan 3 hal. Pertama, melakukan restrukturisasi bagi kredit yang terkenda dampak bencana namun masih memiliki prospek baik dan kredit hasil restrukturisasi ini ditetapkan dengan kolektibilitas lancar.
JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel