BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB

BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Ke dua, menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan satu pilar yaitu ketepatan pembayaran, yang secara normal hanya untuk kredit Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar khusus bagi kredit terkait daerah bencana. Ke tiga, dimungkinkan memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitur yang terkena dampak bencana.
Difi mengatakan, kredit yang mendapat perlakuan khusus adalah kredit yang diberikan oleh Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. "Syaratnya, kredit disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya