BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB
Ke dua, menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan satu pilar yaitu ketepatan pembayaran, yang secara normal hanya untuk kredit Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar khusus bagi kredit terkait daerah bencana. Ke tiga, dimungkinkan memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitur yang terkena dampak bencana.
Difi mengatakan, kredit yang mendapat perlakuan khusus adalah kredit yang diberikan oleh Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. "Syaratnya, kredit disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel