BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 13:55 WIB
JAKARTA- Hasil audit investigasi BPK terkait Bank Century (BC) juga menemukan fakta baru bahwa ternyata dalam penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK, kata dia, menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS mengacu pada perppu No 4 tahun 2008. Tetapi proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta tidak berdasarkan kriteria yang terukur.
Informasi yang tidak diberikan seutuhnya terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB (surat-surat berharga) valas yang mengakibatkan penurunan equitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS. Akibatnya, terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
"Temuan BPK juga menunjukkan bahwa BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC. Penetapannya lebih pada judgement," tegas Ketua BPK, Hadi Purnomo, Senin (23/11) usai menyerahkan hasil audit investigasinya kepada pimpinan DPR.
Baca Juga:
JAKARTA- Hasil audit investigasi BPK terkait Bank Century (BC) juga menemukan fakta baru bahwa ternyata dalam penetapan BC sebagai bank gagal berdampak
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat