BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Skandal Bank Century
Senin, 23 November 2009 – 13:55 WIB
Dari ketentuan yang ada, lanjut Hadi Purnomo, menunjukkan bahwa saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua), Gubernur BI (anggota) dan ketua dewan komisioner LPS (anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) tahun 2004 tentang LPS. Dengan demikian, dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.
"Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS, bahkan sampai sekarang. Hal itu melanggar ketentuan peraturan LPS No 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik," urainya.(har/JPNN)
JAKARTA- Hasil audit investigasi BPK terkait Bank Century (BC) juga menemukan fakta baru bahwa ternyata dalam penetapan BC sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC