BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya

Skandal Bank Century

BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Dari ketentuan yang ada, lanjut Hadi Purnomo, menunjukkan bahwa saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua), Gubernur BI (anggota) dan ketua dewan komisioner LPS (anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) tahun 2004 tentang LPS. Dengan demikian, dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.

"Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS, bahkan sampai sekarang. Hal itu melanggar ketentuan peraturan LPS No 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik," urainya.(har/JPNN)

JAKARTA- Hasil audit investigasi BPK terkait Bank Century (BC) juga menemukan fakta baru bahwa ternyata dalam penetapan BC sebagai bank gagal berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News