BI, UMKM dan Insentif Bunga
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.
Salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Di berbagai negara yang terkena dampak covid-19 juga memberikan atensi kebijakannya pada sektor UMKM. Pemerintah Australia memberikan insentif pajak, bantuan langsung tunai dan subsidi bunga kredit. Pemerintah Amerika Serikat memberikan fasilitas pinjaman kepada UMKM sebagai usaha meringankan beban usaha UMKM.
Pemerintah Jerman memberikan bantuan hibah bagi UMKM, dan perluasan kebijakan quantitative easing.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan terpadu dalam membantu UMKM. Sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian rakyat yang strategis.
Data UMKM pada tahun 2018 sebanyak 64,19 juta unit usaha, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 120,59 juta orang, serta berkontribusi pada 61% PDB (Kemenkop& UKM, 2018).
Pada tahun 2020, pemerintah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 190 triliun.
Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.
- Dian Pustika: Arinal Berkomitmen Mendukung Sektor UMKM dan Ekonomi Rakyat
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia
- Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans