BI, UMKM dan Insentif Bunga
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.
Salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Di berbagai negara yang terkena dampak covid-19 juga memberikan atensi kebijakannya pada sektor UMKM. Pemerintah Australia memberikan insentif pajak, bantuan langsung tunai dan subsidi bunga kredit. Pemerintah Amerika Serikat memberikan fasilitas pinjaman kepada UMKM sebagai usaha meringankan beban usaha UMKM.
Pemerintah Jerman memberikan bantuan hibah bagi UMKM, dan perluasan kebijakan quantitative easing.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan terpadu dalam membantu UMKM. Sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian rakyat yang strategis.
Data UMKM pada tahun 2018 sebanyak 64,19 juta unit usaha, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 120,59 juta orang, serta berkontribusi pada 61% PDB (Kemenkop& UKM, 2018).
Pada tahun 2020, pemerintah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 190 triliun.
Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global