BI, UMKM dan Insentif Bunga

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

BI, UMKM dan Insentif Bunga
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Meskipun pemerintah telah total memberikan insentif bagi UMKM dalam menghadapi turbolency ekonomi, namun tidak serta merta memadai tanpa dukungan penuh perbankan.

Sebagai pemegang peranan penting dalam transmisi keuangan, perbankan amat penting memberikan dukungan likuiditas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM diluar skema KUR dan UMi karena menjadi program pemerintah.

Berdasar data BI (Sep, 2019) total kredit yang disalurkan ke sektor UMKM pada Agustus 2019 meningkat 13,3% secara tahunan (year on year) menjadi Rp1.035,5 triliun.

Melihat komposisi ini, mutlak peran perbankan dalam menjaga transmisi keuangan, khususnya pada kelangsungan “darah” UMKM.

Karenanya, peran transmisi oleh bank menjadi sama pentingnya dengan kelangsungan usaha UMKM.

Peran transmisi oleh bank bisa optimal atau tidak sangat bergantung pada tiga hal: Pertama, tata kelola perbankannya sendiri. Kedua, dukungan kebijakan fiscal oleh pemerintah, dan ketiga dukungan kebijakan moneter oleh BI dan keuangan oleh OJK dan LPS.

Pada kesempatan lain, saya akan membuat ulasan soal kebijakan OJK dan LPS, prioritas kajian pertama saya tekankan terhadap peran BI dalam memberikan dukungan kesehatan perbankan.

Intervensi kebijakan moneter BI pada perbankan bagaikan kebijakan setengah hati, serba nanggung.

Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News