BI, UMKM dan Insentif Bunga
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Wajar jika kemudian mereka mencari celah pasar dengan berusaha mengambil selisih yang besar antara bunga kredit dengan deposito, tujuannya jelas; menjaga pasokan likuiditas tetap besar.
Saya menyarankan, BI mengubah haluan konvensional dengan mengambil langkah berani, terlebih sudah diberikan landasan hokum melalui Perppu No 1 tahun 2020.
Bahkan pada pasal 27 Perppu No 1 tahun 2020 ditegaskan, dalam usaha niat baik untuk menggulirkan kebijakan penyelamatan krisis system keuangan, pengambil kebijakan tidak dapat dituntut secara hukum.
Ketentuan ini dimaksudkan perlu langkah berani dan kreatif.
Cetak uang sesegera mungkin. Hasil cetak uang digunakan untuk menyuplai likuiditas.
Banyak skema yang bisa dijalankan, hasil cetak uang dapat digunakan untuk membeli SBN pemerintah, member pinjaman likuiditas kepada perbankan, membeli repo SBN perbankan, termasuk membeli repo SBN milik LPS.
Melalui produk-produk tersebut, BI dapat memberikan yield rendah sekitar 2-2,5%.
Jadi tidak seperti tuduhan Gubernur BI terhadap usulan pencetakan uang,menganggapnya akan dibagi-bagikan kerakyat.
Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan