BI Usulkan Pembentukan Dewan Pengawasan Otonom
Senin, 23 Agustus 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai pengganti OJK. Usulan ini dikemukakan Darmin Naution dalam rapat kerja perdana dengan Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (23/8). Karena bila sistem pengawasan bank nantinya menjadi domain OJK, maka dikhawatirkan banyak permasalahan akan timbul. Diantaranya adalah tidak tersedianya informasi akurat, pertumbuhan ekonomi dapat terganggu dan pengendalian inflasi tidak tercapai.
Dalam paparannya, Darmin menjelaskan bahwa usulan terbentuknya OJK yang tertuang dalam pasal 34 UU BI memang terlahir karena pelajaran krisis tahun 1997 dan 1998.
Baca Juga:
"Namun urgensi dalam pasal-pasal 34 UU BI ini perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum struktur pengawasan lembaga keuangan. Karena itu, BI mengusulkan pengalihan pengawasan bank dari BI sesuai pasal 34 adalah dengan dibentuknya dewan pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," jelas Darmin.
Baca Juga:
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Anak Angker Wajib Tahu, Ada Kabar Terbaru di Stasiun Karet
- Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita