BI Usulkan Pembentukan Dewan Pengawasan Otonom
Senin, 23 Agustus 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai pengganti OJK. Usulan ini dikemukakan Darmin Naution dalam rapat kerja perdana dengan Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (23/8). Karena bila sistem pengawasan bank nantinya menjadi domain OJK, maka dikhawatirkan banyak permasalahan akan timbul. Diantaranya adalah tidak tersedianya informasi akurat, pertumbuhan ekonomi dapat terganggu dan pengendalian inflasi tidak tercapai.
Dalam paparannya, Darmin menjelaskan bahwa usulan terbentuknya OJK yang tertuang dalam pasal 34 UU BI memang terlahir karena pelajaran krisis tahun 1997 dan 1998.
Baca Juga:
"Namun urgensi dalam pasal-pasal 34 UU BI ini perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum struktur pengawasan lembaga keuangan. Karena itu, BI mengusulkan pengalihan pengawasan bank dari BI sesuai pasal 34 adalah dengan dibentuknya dewan pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," jelas Darmin.
Baca Juga:
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai
BERITA TERKAIT
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Formula Baru Bejo Jahe Merah untuk Tangkal Masuk Angin
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini