BI Usulkan Pembentukan Dewan Pengawasan Otonom

BI Usulkan Pembentukan Dewan Pengawasan Otonom
BI Usulkan Pembentukan Dewan Pengawasan Otonom
JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai pengganti OJK. Usulan ini dikemukakan Darmin Naution dalam rapat kerja perdana dengan Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (23/8).

Dalam paparannya, Darmin menjelaskan bahwa usulan terbentuknya OJK yang tertuang dalam pasal 34 UU BI memang terlahir karena pelajaran krisis tahun 1997 dan 1998.

"Namun urgensi dalam pasal-pasal 34 UU BI ini perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum struktur pengawasan lembaga keuangan. Karena itu, BI mengusulkan pengalihan pengawasan bank dari BI sesuai pasal 34 adalah dengan dibentuknya dewan pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," jelas Darmin.

Karena bila sistem pengawasan bank nantinya menjadi domain OJK, maka dikhawatirkan banyak permasalahan akan timbul. Diantaranya adalah tidak tersedianya informasi akurat, pertumbuhan ekonomi dapat terganggu dan pengendalian inflasi tidak tercapai.

JAKARTA- Gubernur terpilih Bank Indonesia, Darmin Nasution mengusulkan agar dibentuknya Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News