Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

jpnn.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan bocah usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dua tersangkanya merupakan ayah dan paman dari bocah perempuan tersebut.
"Keduanya sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya polisi mengamankan tiga orang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni ayah, paman, dan kakek korban.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
Penyidik Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korbannya.
Pada akhirnya dengan cukup alat bukti, polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan itu, yakni ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban inisial YMU.
"Kami melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka," ujarnya.
Polisi tetapkan ayah dan paman tersangka yang cabuli bocah usia 5 tahun. Pencabulan terjadi di rumah kakek korban setelah neneknya meninggal.
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka