Biadab, Ayah Terangsang Melihat Anaknya yang Sedang Tidur

jpnn.com, MEDAN - Pria di Medan, Sumatra Utara tega mencabuli anak kandungnya.
Pelaku berinisial A (44) saat ini telah diamankan petugas Polrestabes Medan.
"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya.
Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Firdaus. (antara/jpnn)
Hukuman apa yang pantas diberikan buat ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka