Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan
Sabtu, 05 Agustus 2017 – 06:17 WIB
"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Fusena Digital Memberdayakan Anak-anak di Panti Asuhan
- Sambut Natal, Avenzel Hotel & Convention Tampilkan Christmas Tree Lighting
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin