Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan
Sabtu, 05 Agustus 2017 – 06:17 WIB

Pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan. Foto: JPG/Pojokpitu
"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- IFG Life Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan, Belanja Baju Lebaran & Bukber
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?