Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang
jpnn.com, KARAWANG - Seorang debt collector atau penagih utang berinisial DA (22) ditangkap polisi dari Polres Karawang lantaran diduga menggagahi seorang anak di Kecamatan Telukjambe Timur.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut tersangka DA merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.
Pelaku berprofesi sebagai penagih utang atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan bank emok.
"Korbannya masih berumur 15 tahun,” kata Kompol Arief di Karawang, Selasa (4/7).
Peristiwa pencabulan itu terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada orang tua gadis itu di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Namun, saat pelaku datang, di rumah hanya ada korban sendirian.
"Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar untuk melakukan aksinya (pencabulan),” tutur Arief.
Seorang debt collector di Karawang ditangkap polisi lantaran menggagahi anak nasabah sebanyak dua kali. Begini detik-detik kejadiannya.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP