Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang
Rabu, 05 Juli 2023 – 09:27 WIB
Dari hasil pemeriksaan, DA menggagahi anak nasabahnya sebanyak dua kali.
Saat mau mencabuli korban ketiga kali, aksi pelaku dipergoki keluarga korban sehingga DA dilaporkan ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Tersangka diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.(antara/jpnn)
Seorang debt collector di Karawang ditangkap polisi lantaran menggagahi anak nasabah sebanyak dua kali. Begini detik-detik kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim