Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?

Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti, polisi akhirnya menahan SH (47), oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

SH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dua murid.

"Oknum guru agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan tersangka dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 10.10 WIB untuk diperiksa.

SH kemudian diperiksa polisi hingga malam hari sebagai saksi.

Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Guru agama itu pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya.

Guru agama pelaku pencabulan dua murid ini berinisial SH. Semoga tak ada lagi yang seperti dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News