Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?
Minggu, 27 Maret 2022 – 03:17 WIB
Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Guru agama pelaku pencabulan dua murid ini berinisial SH. Semoga tak ada lagi yang seperti dia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil