Biadab! Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Puluhan Murid Laki-laki di Pondok
Sabtu, 12 Juni 2021 – 14:30 WIB

Pelaku pencabulan puluhan santri (kiri) ditanyai Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji saat rilis ungkap kasus, Jumat (11/6). Foto: Humas Polresta Sidoarjo
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Korban pencabulan dari pria berinisial AH seorang guru ngaji di Sidoarjo sudah puluhan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan
- Dadang Iskandar: Pendidikan Agama Sejak Dini Bentuk Pemimpin Masa Depan
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini