Biadab, Guru PNS di Muratara Cabuli 3 Murid, Terancam Penjara 15 Tahun

Biadab, Guru PNS di Muratara Cabuli 3 Murid, Terancam Penjara 15 Tahun
Guru Imam Mahdi (35) yang seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik untuk para murid, justru melakukan hal yang bertolak belakang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, RUPIT - Guru Imam Mahdi (35) yang seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik untuk para murid, justru melakukan hal yang bertolak belakang.

Imam yang berstatus PNS di salah satu SD di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini melakukan pencabulan terhadap tiga pelajar SD di tempat ia bertugas.

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Rupit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban ke Polsek Rupit pada Senin (17/7).

Menurut laporan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.

"Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023," jelas Khoiril, Rabu (19/7).

Khoiril mengungkap bahwa dalam kasus pencabulan tersebut, pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan.

“Awalnya ini pelaku melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, pelaku meminta dilakukan anal seks terhadap dirinya,” ungkap Khoiril.

Guru cabul terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News