Biadab, Guru PNS di Muratara Cabuli 3 Murid, Terancam Penjara 15 Tahun
jpnn.com, RUPIT - Guru Imam Mahdi (35) yang seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik untuk para murid, justru melakukan hal yang bertolak belakang.
Imam yang berstatus PNS di salah satu SD di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini melakukan pencabulan terhadap tiga pelajar SD di tempat ia bertugas.
Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Rupit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban ke Polsek Rupit pada Senin (17/7).
Menurut laporan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023," jelas Khoiril, Rabu (19/7).
Khoiril mengungkap bahwa dalam kasus pencabulan tersebut, pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan.
“Awalnya ini pelaku melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, pelaku meminta dilakukan anal seks terhadap dirinya,” ungkap Khoiril.
Guru cabul terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS