Biadab! Oknum Guru Mencabuli Bocah Kelas 1 SD
jpnn.com, BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, Jatim baru-baru ini membekuk NYN (58) oknum guru cabul dan WBS (18) warga Bangkalan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasus pencabulan NYN oknum guru terjadi 23 November 2019. Dilakukan di ruang perpustakaan sekolah, dengan korban salah satu siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD.
"Modusnya dengan memaksa memegang alat kelamin pelaku," ujar AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan.
Sedangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka WBS terjadi pada Agustus 2019.
Tersangka bersama salah satu temannya AL (DPO) mengajak korban RL (14) keluar rumah dengan alasan membeli makanan.
Namun, sesampainya di sebuah area perkebunan, korban diperkosa bergiliran oleh tersangka WBS dan AL.
"Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat dikarenakan tersangka NYN seorang pendidik," tegas AKBP Rama. (pul/pojokpitu/jpnn)
Guru cabul ini mencabuli bocah kelas satu SD saat sedang berada di ruang perpustakaan sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil