Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka

Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka
Oknum polisi ditangkap terkait kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.

“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” katanya. (mcr27/jpnn)


Hukuman apa yang pantas diberikan buat oknum polisi Briptu CH? Pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News