Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka
Rabu, 28 September 2022 – 04:59 WIB

Oknum polisi ditangkap terkait kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.
“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” katanya. (mcr27/jpnn)
Hukuman apa yang pantas diberikan buat oknum polisi Briptu CH? Pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri