Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun

jpnn.com, AMBON - Oknum polisi berinisial SR alias Syaiful melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Korban bocah berusia delapan tahun disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.
"Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay, Jumat.
Ipda Janete mengatakan SR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5) sekitar pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat ini.
Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi.
Selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.
"Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceritakan" kata Ipda Janete.
Di rumah penyimpanan barang rongsokan, oknum polisi berinisial SR menyetubuhi bocah berusia delapan tahun.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek