Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video
Sabtu, 23 Januari 2021 – 20:22 WIB
AN lalu membawa sang bayi ke tempat ia dan temannya mengkonsumsi miras. AN lalu mengisi botol bayi dengan bir. Setelah itu mencocoki sang bayi dengan minuman tersebut.
“Aksi AN dalam video yang beredar itu direkam oleh rekannya, Mato, yang juga ikut dalam pesta miras tersebut,” kata AKP La Ode Arwansyah.
Dan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
La Ode Arwansyah menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara. (sari/gopos/radargorontalo)
Entah apa yang ada dipikiran sang paman yang tega mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
- Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!