Biadab, 7 Lelaki Perkosa Seorang Pelajar, Digarap 4 Kali
jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi meringkus dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19), yang merupakan warga Kecamatan Galang.
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya, Jumat (22/1).
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial R (18 tahun), LAM (19), M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila