Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
Selasa, 17 Desember 2024 – 04:06 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kapolres mengatakan terhadap tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Kepada tersangka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," ucapnya. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Serdang Bedagai, Sumut, diketahui juga memerkosa korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua