Biadab! Polisi Gadungan Setubuhi Gadis Bawah Umur
jpnn.com - TULUNGAGUNG - Riki Ardiansyah, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tampaknya, punya waktu lama untuk menyesali perbuatannya. Menyaru sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob), laki-laki 24 tahun itu mencabuli gadis di bawah umur. Kemarin (1/12) dia divonis enam tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika dia tidak membayar, hukuman bertambah tiga bulan. Hakim beranggapan bahwa terdakwa telah merusak masa depan korban. Tindakan terdakwa juga membuat nama baik keluarga tercoreng.
Sementara itu, terdakwa terlihat masih bingung dengan putusan hakim. ''Belum tahu Mas, banding atau tidak, lihat saja nanti,'' terang terdakwa ketika dikonfirmasi sebelum masuk ke sel ruang tunggu.
Riki Ardiansyah ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Tulungagung karena menyaru sebagai anggota Brimob pada Sabtu (1/8). Dia dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur dengan inisial NL, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam kurun waktu dua bulan perkenalan, pelaku menyetubuhi korban 10 kali di rumah nenek pelaku di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota Brimob agar bisa menaklukkan hati NL sehingga bisa disetubuhi. (din/ris/c17/any)
TULUNGAGUNG - Riki Ardiansyah, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tampaknya, punya waktu lama untuk menyesali perbuatannya. Menyaru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!