Biadab, Pria Tua Ini Tega Mencabuli Bocah 6 Tahun
Kamis, 27 April 2023 – 09:36 WIB
"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa serta dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Jeane.
Modus operandi yang dilakukan pelaku percabulan adalah dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sehingga menimbulkan luka robek.
Tersangka HS dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pria tua berinisial HS melakukan aksi biadab mencabuli bocah 6 tahun. Begini modus pelaku saat melancarkan aksinya. Sontoloyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila