Biadab, Pria Tua Ini Tega Mencabuli Bocah 6 Tahun

Biadab, Pria Tua Ini Tega Mencabuli Bocah 6 Tahun
Ilustrasi pelaku pencabulan anak di bawah umur ditahan polisi. Foto: dok.JPNN.com

"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa serta dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Jeane.

Modus operandi yang dilakukan pelaku percabulan adalah dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sehingga menimbulkan luka robek.

Tersangka HS dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(antara/jpnn)


Seorang pria tua berinisial HS melakukan aksi biadab mencabuli bocah 6 tahun. Begini modus pelaku saat melancarkan aksinya. Sontoloyo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News