Biang Kerok Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40).
Selanjutnya, penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Selama hampir enam bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat,” ungkap Subhan.
Hingga pada 10 November 2022, keberadaan S terdeteksi sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan,” ungkapnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK membentuk tim gabungan didukung Korwas PPNS Polda Riau hingga akhirnya berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada Senin (14/11).
“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," tegasnya.
Subhan menambahkan pihaknya juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau lainnya. (mcr36/jpnn)
Tim gabungan akhirnya menangkap biang kerok perambahan Taman Nasional Tessa Nilo yang hampir enam bulan menjadi DPO alias buronan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal