Biang Kerok Tawuran Johar Baru Diringkus
Rabu, 20 Juli 2011 – 08:36 WIB
JAKARTA -- Dua pemuda yang selama ini menjadi biang kerok tawuran di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat akhirnya dapat ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Keduanya, Daniel Hutagalung, 21, dan Dede Supriyadi alias Kubil, 23, langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Pusat begitu ditangkap Senin malam (18/7) di kawasan Kawi-kawi, Jakarta Pusat. Ditambahkannya, penyidik menjerat kedua tersangka tersebut dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ”Barang buktinya botol-botol dan batu-batu saat merusak mobil dan rumah warga termasuk merusak kendaraan milik petugas,” tukasnya.
”Selain dua orang yang sudah diamankan yang diduga provokator itu. Kami juga masih mengejar lima orang diduga provakator lain dalam tawuran di kawasan Johar Baru itu, diantaranya berinisial GT dan DD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar.
Baca Juga:
Menurutnya, kedua tersangka yang warga Kawi-kawi Jakarta Pusat kerap memprovokasi warga Kawi-kawi lainnya setiap tawuran berlangsung. ”Setiap muncul tawuran di kawasan itu mereka juga selalu muncul dan melakukan kekerasan danpengrusakan. Ini terlihat dari rekaman CCTV (Closed Circuit Televisi) yang kami pasang di kawasan yang kerap tawuran itu,” ujar Djafar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dua pemuda yang selama ini menjadi biang kerok tawuran di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat akhirnya dapat ditangkap tim gabungan Polda
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS