Biar Awet, E-KTP Difotocopy Sekali Saja
Rabu, 08 Mei 2013 – 15:25 WIB
JAKARTA - Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diingatkan jangan sering-sering memfotocopy kartu identitas kependudukan itu. Pasalnya, jika sering difotocopy, chip yang menempel di kartu itu bisa rusak.
Nah, biar awet, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, menyarankan agar e-KTP cukup sekali saja difotocopy. Jika ada membutuhkan lagi untuk urusan lain, cukup fotocopian e-KTP itu yang difotocopy.
"Ini supaya chip tidak terganggu. Supaya tidak rusak. Ini untuk pencegahan saja. Bukan berarti kualitas chip rendah," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).
Pernyataan Irman menanggapi kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Mendagri Gamawan Fauzi melarang e-KTP difotocopy.
JAKARTA - Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diingatkan jangan sering-sering memfotocopy kartu identitas kependudukan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers