Biar Awet, E-KTP Difotocopy Sekali Saja
Rabu, 08 Mei 2013 – 15:25 WIB
Irman mengatakan, penjelasan Mendagri seperti tertuang di Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ, bukan ditujukan untuk masyarakat. Tetapi ditujukan ke para menteri, kapolri, gubernur BI, para gubernur, dan para bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Pimpinan para instansi resmi itu, diminta Gamawan agar beralih pada pemanfaatan card reader untuk pelayanan masyarakat. Jadi, jangan lagi mengecek identitas warga dengan memfotocopy e-KTP.
Jika masih memfotocopy e-kTP, sama halnya tidak memanfaatkan keunggulan e-KTP, yang ada chipnya itu. Di chip itu sudah ada data sidik jari, tanda tangan, juga foto pemilik.
Jadi, kata Irman, warga yang sedang mengurus layanan tertentu, cukup menempelkan sidik jarinya di card reader. "Kalau masih difotocopy, percuma e-KTP dibuat dengan biaya besar, yang nguruspun antre sampai malam," ujar Irman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diingatkan jangan sering-sering memfotocopy kartu identitas kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya