Biar Cerdas di Pilkada, Anggota Polda Metro Jaya Wajib Baca Buku Ini
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya meluncurkan buku Peraturan dan Perundang-undangan Pilkada DKI 2017, sebagai pedoman agar anggotanya bisa membedakan tindak pidana pemilu dan pidana umum.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, dengan diedarkannya buku tersebut, anggota memahami perundang-undangan pemilu dalam mengawal pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Personel harus paham mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas, jadi masyarakat juga bisa merasa aman," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam buku tersebut, tercantum bahwa ada beberapa instansi pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menindak calon kepala daerah.
"Personel harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bisa mendiskualifikasi dan berhak menyelidiki dan menindak pasangan calon yang melanggar dengan jalan musyawarah," ujarnya.
Dalam buku itu juga berisi bahwa petugas juga harus menciptakan situasi kondusif dalam pilkada. "Kalau sudah netral, bisa adil dan tidak ada beban pada pihak-pihak tertentu," tandas Suntana. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya meluncurkan buku Peraturan dan Perundang-undangan Pilkada DKI 2017, sebagai pedoman agar anggotanya bisa membedakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati