Biar Jera, Kasus Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com, BEKASI - Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah rumah tangga di bantaran saluran Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akan dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, kasus tersebut masuk ranah tindak pidana ringan (Tipiring), sebab sampah yang dibuang pelaku berjenis domestik.
"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3 tapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
"Intinya itu sedang kami proses dan sudah kami sidik sampai di lapangan kami lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kami tingkatkan ke Pengadilan," sambung Rahmat.
Adapun dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bernama Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kernet.
Rahmat menambahkan, ketiga pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Lebih detail, ketiga pelaku itu melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Isi pasal tersebut, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kerusakan lingkungan."
Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah sembarangan ke Kalimalang, Bekasi, dilimpahkan ke pengadilan.
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya