Biar Jera, Kasus Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang Dilimpahkan ke Pengadilan

Biar Jera, Kasus Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang Dilimpahkan ke Pengadilan
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Iya (hukumannya paling lama enam bulan penjara) dendanya maksimal Rp 50 juta," ujar Rahmat.

Diketahui, video pengendara mobil boks membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas itu tampak sebuah mobil berwarna putih menepi di pinggir jalan. Pengemudi menyalakan lampu sinyal.

Kemudian terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar karung sampah ke kali. Dalam video tersebut, tampak empat karung sampah yang dibuang ke sungai.

Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Pelat kendaraan tersebut tertulis B 9338 FCC. (mcr1/jpnn)

Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah sembarangan ke Kalimalang, Bekasi, dilimpahkan ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News