Biar Jera, Kasus Pengendara Mobil Buang Sampah ke Kalimalang Dilimpahkan ke Pengadilan
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 16:20 WIB
"Iya (hukumannya paling lama enam bulan penjara) dendanya maksimal Rp 50 juta," ujar Rahmat.
Diketahui, video pengendara mobil boks membuang sejumlah karung sampah ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas itu tampak sebuah mobil berwarna putih menepi di pinggir jalan. Pengemudi menyalakan lampu sinyal.
Kemudian terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar karung sampah ke kali. Dalam video tersebut, tampak empat karung sampah yang dibuang ke sungai.
Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Pelat kendaraan tersebut tertulis B 9338 FCC. (mcr1/jpnn)
Kasus pengendara mobil boks yang buang sampah sembarangan ke Kalimalang, Bekasi, dilimpahkan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya