Biar Kuat, Janda 1 Anak Rajin Isap Sabu-sabu
![Biar Kuat, Janda 1 Anak Rajin Isap Sabu-sabu](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160729_171158/171158_932040_narkoba.jpg)
jpnn.com - SAMPIT – Misyawati alias Emos tak bisa lagi menjalani profesinya sebagai penyadap karet. Wanita 35 tahun itu diciduk polisi karena mengonsumsi sabu-sabu.
Dia beralasan memilih sabu-sabu agar tubuhnya selalu fit. Namun, warga Jalan Mawar RT 1 RW 1 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur ini membantah sebagai pengedar.
"Saya hanya memakai, tidak pernah mengedar. Isap itu (sabu) biar badan tidak sakit saat menyadap karet atau panen rotan," kata Emos dibincangi saat tahap II di Kejari Kotim, Rabu (27/7).
Janda anak satu ini ditangkap pada 4 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Emos, polisi mengamankan 14 paket sabu-sabu. Delapan paket disimpan dalam sebuah dompet cokelat dan enam paket di dompet biru.
Polisi juga menemukan 15 plastik kosong, dua buah sendok dari sedotan serta uang sebesar Rp 50 ribu. Emos mengaku kenal sabu-sabu sejak Februari 2016 lalu setelah diberi oleh rekannya.
"Waktu itu, saya beli sabu setengah kantong berat 2,5gram harganya Rp 5 juta, saat membagi-bagi lalu datang polisi menangkap saya," ungkap Emos.
Dalam perkara ini, tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (co/fm)
SAMPIT – Misyawati alias Emos tak bisa lagi menjalani profesinya sebagai penyadap karet. Wanita 35 tahun itu diciduk polisi karena mengonsumsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur