Biar Tak Meraba-raba, Sidang Jessica Bakal Pindah ke Kafe Olivier
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lapangan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan, sidang harus dilakukan di TKP untuk melihat secara terang benderang bagaimana kronologi kasus kematian tersebut. Sebab, menurut Binsar, banyak hal yang tidak sinkron antara pernyataan saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, CCTV, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan menimpalinya dengan positif. Otto juga mengamini bahwa sidang lapangan harus dilakukan lantaran banyak hal yang belum terungkap.
"Sebenarnya itu bagus sekali. Jadi biar tidak meraba-raba. Itu yang kami harapkan. Kami mendorong untuk sidang di lokasi," kata Otto dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Otto juga menilai bahwa banyak perbedaan yang tidak relevan. Dalam CCTV Kafe Olivier tertanggal 6 Januari, Jessica tercatat datang pukul 16.14 WIB. Sedangkan dalam BAP, Jessica tercatat datang pukul 16.08 WIB.
"Karena itu, kami harus melihat bagaimana kronologi sebenarnya kasus ini," tandas Otto. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lapangan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka