Biar Tak Terjerumus Utang, Yuk Pelajari Beda Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Multiguna
jpnn.com - UANG adalah salah satu alat pemuas kebutuhan manusia dan barang terpenting. Kebutuhan hidup yang semakin besar mebuat seseorang untuk melakukan apa saja demi mendapatkan uang.
Segala usaha baik atau buruk akan mereka lakukan, dan biasanya cara yang paling sering dilakukan agar mendapatkan uang yaitu dengan melalukan pinjaman.
Banyak orang melakukan pinkaman ke Bank, karena berpikir bahwa mereka dapat segera mencairkan dana. Banyak orang yang terburu-buru mengambil pinjaman KTA tanpa jaminan di Bank, tanpa memertimbangkan bagaimana konsekuensi yang akan mereka dapatkan. Kejadian-kejadian seperti itu sering terjadi dan pada akhirnya mendatangkan musibah.
Misalnya, gaji terpotong terus karena membayar angsuran beserta bunga. Kemudian Kebutuhan yang tidak semakin tercukupi malah kekurangan. Hingga tidak mampu membayar cicilan dan masuk ke blacklist Bank Indonesia.
Tak sampai di situ. Musibah itu semakin paarah jiha nasabah meminjam uang ke rentenir atau debt collector dan harus membayar bunga debt collector lebih besar daripada bank. Belum lagi diteror debt collector jika membayarnya tidak lancar.
Nah, berbagai kemungkinan terburuk mungkin untuk didapat oleh seseorang yang mengambil pinjaman tanpa tahu bagaimana prosedur dan cara mengelola dengan baik.oleh karena itu seseorang harus bijak dalam mengambil pinjaman. Bank memiliki dua jalan untuk memberi pinjaman, yaitu; kredit tanpa agunan atau yang dikenal dengan nama KTA dan pinjaman dengan jaminan yang dikenal dengan nama Kredit Multiguna atau yang biasanya disebut kredit dengan agunan.
Mungkin sebagian dari kita sudah paham, meski hanya secara garis besarnya. Sehingga sering tertipu atau terjerumus. Maka perhatikan dengan baik, sehingga baik kaum muda maupun tua bisa memahami dengan baik dan mendapat pinjaman sesuai kemampuan.
1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
UANG adalah salah satu alat pemuas kebutuhan manusia dan barang terpenting. Kebutuhan hidup yang semakin besar mebuat seseorang untuk melakukan apa
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025