Biar Tambah Galak, KPK Gandeng FBI
Selasa, 18 November 2008 – 15:34 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, pemerintah Amerika Serikat sudah sepakat akan membekukan aset koruptor yang lari ke negeri Paman Sam. ''Antara KPK dan Penyeledik Federal Amerika Serikat (FBI) sudah menjajagi kesepakatan untuk pembekuan aset para koruptor yang melarikan diri ke AS,'' kata Antasari di Jakarta, Selasa (18/11).
Menurut Antasari langkah ini disepakati setelah Ketua KPK Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan Wakil Direktur FBI John Pistole di gedung KPK. Disepakati, pembekuan baru bisa dilakukan setelah FBI menerima data aset tersangka yang bermukim atau lari ke Negera Paman Sam itu. Menurut Pistole, pihaknya kemudian mengidentifikasi apakah benar aset dimaksud didapat dari hasil korupsi. Bila ditemukan fakta ke arah itu, pembekuan aset pun dilakukan untuk kemudian dikembalikan ke pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Antasari, kerjasama lain yang disepakati adalah mengenai tukar informasi baik itu soal modus operandi, pelatihan serta kursus ahli intelijen, sampai bimbingan teknis dalam berbagai aktivitas operasi pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan yang juga hadir menambahkan, kerjasama ini merupakan wujud dari ratifikasi United Nation Convension Against Corruption (UNCAC). Kerjasama ini, tambah Chandra, menjembatani perbedaan sistem hukum antara Indonesia-Amerika yang berbeda satu sama lain. (pra)
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, pemerintah Amerika Serikat sudah sepakat akan membekukan aset koruptor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- APJI DKI Jakarta Gelar Musda, Siapkan Strategi Industri Jasa Boga Berkelanjutan
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum