Biar Tidak Bikin Polemik, Nusron Wahid Diminta tak Rangkap Jabatan
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Rangkap jabatan Nusron Wahid juga menjadi sorotan DPR. Parlemen memberikan pilihan kepada politikus Golkar itu untuk legawa
Menjadi pejabat negara dengan tetap mengemban amanah sebagai kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk tetap fokus mengurus masalah TKI atau mundur dengan tetap memilih menjadi ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Menurutnya, Nusron harus memilih salah satunya agar tidak menjadi polemik.
"Nusron harus memilih satu jabatan. Kalau dipaksakan, hal ini akan terus menjadi polemik," kata Irma seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group).
Politikus Nasdem ini menjelaskan, sebagai mitra kerja BNP2TKI, masalah rangkap jabatan Nusron memang menjadi sorotan Komisi IX DPR. Apalagi, masih banyak permasalaham TKI yang belum diselesaikan.
"Kami sudah mendesak dan mengingatkan Nusron. Jangan sampai tugas negara mengurusi TKI diabaikan hanya karena urusan politik," jelasnya.
Menurutnya, saat ini memang belum ada pasangan calon Gubernur-Wagub yang mendaftar ke KPU. Namun, Nusron dianggap juga sudah melakukan aktifitas politiknya.
"Kami tunggu sebelum pendaftaran calon ke KPU. Sebelum itu, Nusron harus menentukan sikapnya, pilih di BNP2TKI atau Pilkada DKI," tegasnya.
JPNN.com JAKARTA - Rangkap jabatan Nusron Wahid juga menjadi sorotan DPR. Parlemen memberikan pilihan kepada politikus Golkar itu untuk legawa Menjadi
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang