Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung

Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung
Tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7). Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat.

"Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal berkasnya sudah P21 (lengkap) dari Polda Sulsel, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel justru belum melimpahnya ke Pengadilan Negeri Makassar," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam Polri

Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, sambung dia, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkasnya dinilai sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dengan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti di tingkat bawah, anak buahnya di Kejati Sulsel untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan," bebernya.

Sunandi menambahkan, perkembangan penanganan kasus tanah seolah tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kepala negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terdzalimi, seperti kasus sengketa tanah.

"Dalam konteks ini, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi mengambil haknya. Namun ternyata ada institusi yang justru menghambat pergerakan kasus ini," terang dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News