Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung
Ia berharap pimpinan Kejaksaan Agung segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi Jamwas Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca Trisna dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. Ironisnya, setelah berkas dilimpahkan kepolisian pada Juli 2018, Kejati Sulsel justru enggan menuntaskan perkara ke meja hijau. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka