Biarkan Pencabulan, Ketua RT Bisa Tersangka
Sabtu, 20 April 2013 – 16:11 WIB
BENGKULU - Polisi kini mengincar Ketua RT 16 Bendiring, Kota Bengkulu. Suami EM yang kini menjadi tersangka atas dugaan aksi pencabulan terhadap delapan bocah laki-laki itu bisa saja terseret karena sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno mengatakan fakta yang memperkuat MI membiarkan pelanggaran hukum terjadi adalah setelah mengetahui isterinya berbuat cabul. Ia bukannya memerahai tapi malah merestui istri melakukan hubungan layaknya suami istri untuk mencari kepuasan.
Baca Juga:
Namun, polisi pemilik dua bunga melati di pundaknya itu tidak mau terburu-buru. Kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Kemungkinan MI menjadi tersangka tergantung dengan hasil penyidikan.
"Nah kita lihat nanti hasil dari pemeriksaanya oleh penyidik, apakah bisa jadi tersangka karena menyembunyikan informasi tindakan kejahatan atau tidak bisa, kita lihat perkembangannya," ujar Joko seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group), Jumat (19/4). (nam/awa/jpnn)
BENGKULU - Polisi kini mengincar Ketua RT 16 Bendiring, Kota Bengkulu. Suami EM yang kini menjadi tersangka atas dugaan aksi pencabulan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi