Biarkan Polisi Usut Sprindik Palsu Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut dokumen yang diduga surat perintah penyidikan Jero Wacik.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menegaskan, sebaiknya masalah sprindik palsu Jero itu diselesaikan Kepolisian.
"Apa yang disampaikan oleh KPK sudah sangat jelas bahwa itu sprindik palsu. Saya rasa itu cukup," kata Aboebakar, Sabtu (7/9).
Ia menilai bila Tim Pengawas Internal ditugaskan untuk menginvestigasi persoalan ini, akan menimbulkan spekulasi bahwa masalah ini mirip dengan kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
Menurutnya, nanti publik akan berpikir bahwa sprindik ini asli dan dibocorkan orang dalam sehingga KPK menurunkan Timwas Internal.
"Untuk menghindari spekulasi yang demikian, serahkan saja persoalan ini pada polisi, karena perkara ini sudah masuk pada ranah tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen," kata Aboebakar.
Menurutnya, itu ranah kewenangan polisi sehinggu urasan sprindik palus biar korps Bhayangkara saja yang menelusuri pembuat membuat dokumen palsu tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut dokumen yang diduga surat perintah penyidikan Jero
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini