Biarkan Polisi Usut Sprindik Palsu Jero Wacik

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut dokumen yang diduga surat perintah penyidikan Jero Wacik.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menegaskan, sebaiknya masalah sprindik palsu Jero itu diselesaikan Kepolisian.
"Apa yang disampaikan oleh KPK sudah sangat jelas bahwa itu sprindik palsu. Saya rasa itu cukup," kata Aboebakar, Sabtu (7/9).
Ia menilai bila Tim Pengawas Internal ditugaskan untuk menginvestigasi persoalan ini, akan menimbulkan spekulasi bahwa masalah ini mirip dengan kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
Menurutnya, nanti publik akan berpikir bahwa sprindik ini asli dan dibocorkan orang dalam sehingga KPK menurunkan Timwas Internal.
"Untuk menghindari spekulasi yang demikian, serahkan saja persoalan ini pada polisi, karena perkara ini sudah masuk pada ranah tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen," kata Aboebakar.
Menurutnya, itu ranah kewenangan polisi sehinggu urasan sprindik palus biar korps Bhayangkara saja yang menelusuri pembuat membuat dokumen palsu tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu menugaskan Tim Pengawas Internal untuk mengusut dokumen yang diduga surat perintah penyidikan Jero
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo