Biarkan Siswa Tawuran, Dana Sekolah Dihentikan
Minggu, 16 Oktober 2011 – 23:26 WIB
Namun Hamid mengaku jika teknis pelaksanaan peringatan tersebut masih dalam penggodokan. "Tapi masih kita godok. Yang berhak memberikan sanksi adalah dinas pendidikan jika terbukti tidak melakukan apa-apa,” terang Hamid.
Baca Juga:
Hingga kini Kemdiknas masih menggodok regulasi mengenai kekerasan di lembaga pendidikan. Beberapa waktu lalu, telah dilakukan pertemuan antara Kemdiknas dengan perwakilan-perwakilan sekolah yang sering melakukan tawuran. “Ada beberapa yang kita siapkan. Tapi itu hanya operasional saja. Masih dalam bentuk draf dan belum diserahkan ke Menteri Pendidikan Nasional,” urai mantan Dirjen PNFI ini.
Dalam draft regulasi tersebut, juga disisipkan mengenai pembentukan kelompok kerja (Pokja) penanganan anti kekerasan di sekolah. Pokja bertugas untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi tidak terdidik siswa tersebut. “Termasuk juga aksi mencegah berbagai hal. Bisa juga Pokja menangani korban akibat tawuran,” papar Hamid.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak menutup kemungkinan, diterapkan di SMP. Sebab, banyak juga aksi tawuran yang dilakukan pelajar putih biru tersebut. Keberadaan regulasi anti kekerasan di sekolah ini sangat penting, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
JAKARTA -Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam menghentikan penyaluran pendanaan kepada sekolah-sekolah yang terbukti membiarkan
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu