Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan

Biarkan Tetap Jalan Hingga Semester Depan
Mendikbud Mohammad Nuh. Foto: Arundono/JPNN
DUNIA pendidikan dihebohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal itu mengatur pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Konsekuensi atas putusan MK itu, keberadaan sekolah RSBI dan SBI dihapus.

Bagaimana reaksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh? Berikut keterangan lengkap Nuh saat konferensi pers di kantornya, hari kedua pascaputusan MK, Rabu (9/1).

Bagaimana Kemdikbud menyikapi putusan MK?

Pemerintah menghormati putusan itu. Yang penting bagi sekolah yang berstatus RSBI dan lain-lain yang pertama, tidak boleh terganggu proses belajar mengajarnya, dan bahkan harus menunjukkan meskipun tidak ada label RSBI, semangat untuk berkualitas, para siswa untuk belajar dan mengajar, Kepala Sekolah mengelola dan orang tua harus lebih tinggi.Tanpa label harus dapat berprestasi sehingga tidak boleh terjebak pada simbol semata.

DUNIA pendidikan dihebohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News